Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bendahara Umum Partai Golkar Setyo Novanto enggan berkomentar banyak seusai menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi revisi peraturan daerah penyelenggaran PON Riau tahun 2010. Menurutnya, pertanyaan penyidik kali ini tak ada bedanya dari pertanyaan tatkala dirinya menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Riau Lukman Abbas.
"Seperti yang dulu dan seperti yang disampaikan di bawah sumpah di Pengadilan Lukman Abbas," kata Setyo sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Bahkan seolah menghindari awak media, setelah memasuki mobilnya pun Ketua Fraksi Partai Golkar di parlemen itu lebih memilih untuk menutupi wajahnya dengan sebuah map berwarna abu-abu. Sementara itu, kuasa hukumnya Rudi Alfonso juga membenarkan pernyataan kliennya. Ia pun kembali membantah adanya aliran dana yang diterima kliennya sebagaimana yang disampaikan Lukman.
"Sampai saat ini gak ada uang kita terima. Gara-gara pernyataan Lukman beliau yang bolak balik dipangil jadi saksi," imbuhnya.
Dugaan keterlibatan Setya dalam kasus PON Riau ini terungkap melalui kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Saat itu, Lukman mengaku menyerahkan uang US$ 1.050.000 (sekitar Rp 9 miliar) kepada anggota komisi X Kahar Muzakir. Penyerahan uang itu merupakan kelanjutan pertemuan antara Setyo, Lukman dan Gubernur Riau Rusli Zaenal untuk membahas proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News