kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Hadi Poernomo 6 jam


Kamis, 23 April 2015 / 18:39 WIB
KPK periksa Hadi Poernomo 6 jam
ILUSTRASI. Manfaat bawang bombay.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengaku mendapat 10 pertanyaan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan hari ini. Tersangka dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA tahun 2003 ini diperiksa selama 6 jam. 

Hadi bilang, dirinya kooperatif dengan KPK. "Dulu saya mengatakan akan mengikuti proses hukum KPK," kata mantan direktur jenderal Pajak ini. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada timbal balik saham dari pajak BCA.

Tidak ada informasi, Hadi akan ditahan. Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, ada dua alasan jika tersangka harus ditahan. 

Alasan subyektif, ketika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi, menghilangkan barnag bukti atau mempengaruhi barang bukti,

"Alasan objektif, seseorang ditahan karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun," ungkap Johan Budi.

Johan juga bilang, kasus yang menjerat Hadi Poernomo merupakan salah satu perkara dari 36 kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Sebelumnya, Hadi yang saat itu sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi rasio kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).
Pada 13 Maret 2014, Direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen Pajak HP (Hadi Poernomo).

Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA. Pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomomemerintahkan Direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas untuk mengubah kesimpulan menjadi menerima bukan menolak.

Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA. Atas perbuatan ini Hadi Poernomo menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 370 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×