Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus suap sport center Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Kali ini, komite etik memeriksa dua komisoner KPK yakni M. Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen.
"Dua pimpinan sudah diperiksa yakni pak Busyro dan pak Zulkarnaen. Sudah banyak hal yang digali baik dari pihak internal dan eksternal," ujar ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, Kamis (7/3). Selain memeriksa dua pimpinan KPK, Komite Etik juga sudah memeriksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Ketua Satgas Penyelidikan Kasus Hambalang KPK, dan Direktur penyelidikan KPK. Dari pihak eksternal, salah satunya wartawan TVOne Dwi Anggia.
Menurut Anies, sebenarnya ada dua orang wartawan yang sudah diundang untuk dimintakan konfirmasi dan menjalani pemeriksaan namun belum hadir hingga saat ini. Anies menghimbau agar pihak-pihak yang diundang komite etik bersedia datang untuk melengkapi informasi yang mereka miliki.
Anies sendiri mengaku sudah mendapat sumber informasi awal yang menetahui siapa yang membawa Sprindik tersebut keluar dari Gedung KPK. Dari sumber internal itulah, komite etik menemukan nama-nama yang perlu digali informasinya lebih lanjut.
Komite etik juga sudah mengumpulkan fakta-fakta terkait adanya pertemuan di antara sumber dari internal KPK dengan pihak-pihak eksternal untuk membocorkan Sprindik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News