Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga mengetahui masalah bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum dalam kasus suap proyek sport center Hambalang, hari ini (6/3).
Anies Baswedan, Ketua Komite Etik, mengungkapkan, anggota komite etik sudah bekerja selama satu minggu ini. Hasilnya, para anggota komite etik sudah mengumpulkan sejumlah data atas kebocoran sprindik tersebut. Ia juga mengatakan sudah membuat konstruksi awal dan sudah menetapkan hukum acara dan susunan agenda acaranya.
Komite etik sudah melayangkan panggilan kepada para saksi, termasuk dari internal KPK. Mereka akan dimintai keterangan pekan ini. Anies menyatakan, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan dan mengingatkan bahwa KPK adalah institusi yang memiliki standar etik danĀ moral yang tinggi dan itu harus tetap dijunjung tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News