Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anggota Komite Etik dari unsur internal KPK Abdullah Hehamahua menyatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. "Hari ini, baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan dari TV One," ujarnya, Rabu (6/3/2013).
Namun, Abdullah yang juga sebagai penasehat KPK ini enggan menjelaskan identitas seorang saksi internal KPK yang diperiksa pihaknya itu. Yang jelas, ujarnya, saksi internal KPK itu adalah pegawai KPK.Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan membenarkan jika saksi dari unsur wartawan yang dimaksud ialah wartawan dari sebuah stasiun TV swasta.