kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Irwasum Polri ikut kecipratan dana simulator SIM


Selasa, 23 April 2013 / 22:28 WIB
Irwasum Polri ikut kecipratan dana simulator SIM
ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo ternyata bukan satu-satunya orang yang kebagian sejumlah uang yang diduga dari pengadaan alat uji simulator SIM tahun 2011. Dalam berkas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/4), disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar ke tim Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri dan beberapa pejabat lainnya.

Awalnya adalaj perintah dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk melakukan audit permulaan terhadap proyek pengadaan simulator roda empat pada 7-9 Maret 2011. Lima orang tim Irwasum yang beranggotakan Wahyu Indra P., Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi mendapat mandat mengaudit proyek itu.

Di hari terakhir audit, bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susilo memerintahkan bos perusahaan penerima sub kontrak proyek simulator PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang untuk menyetor uang senilai Rp 1 miliar ke tim audit. Cuma, belakangan jumlah tersebut membengkak menjadi Rp 1,5 miliar.

"Setelah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Budi Susanto melalui Sukotjo Bambang, tim Irwasum Mabes Polri tersebut merekomendasikan PT Citra Mandiri Metalindo Abasi (CMMA) sebagai pemenang lelang," kata Jaksa Pulung Riandono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).

Menurut jaksa, Ketua audit proyek simulator Wahyu Indra Pramugari mendapat Rp 500 juta dan anak buahnya Gusti Ketut Guwana mendapat sebesar Rp 50 juta. Tak lama berselang, Kapolri selaku kuasa pengguna anggaran lantas menerbitkan surat keputusan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek uji simulator roda empat dengan anggaran Rp 127,5 miliar.

Selain Ireasum, dalam dakwaan setebal 135 halaman itu, Djoko juga disebut memperkaya beberapa pihak seperti Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo sebesar Rp 50 miliar, Primkoppol Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar dan dua bagian keuangan Mabes Polri bernama Darsian sebesar Rp 50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta. Sedangkan dari pihak swasta bos PT CMMA Budi Susanto juga diuntungkan sebesar Rp 93,38 miliar dan bos PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang sebesar Rp 3,93 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×