kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Sidang perdana Korlantas Vs KPK digelar hari Ini


Kamis, 01 November 2012 / 09:41 WIB
Sidang perdana Korlantas Vs KPK digelar hari Ini
ILUSTRASI. Suasana pabrik PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agenda sidang perdana ini adalah seputar pemanggilan para pihak.

Sementara itu, KPK mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan Korlantas tersebut. Kuasa hukum KPK, Ramasamala Aritonang bilang, dirinya akan hadir untuk mewakili KPK.

Apabila kedua pihak hadir, maka seperti acara persidangan kasus perdata pada umumnya, sidang akan dilanjutkan dengan mediasi. "Kami siap bila harus mengikuti mediasi dan membahas perdamaian," kata Rasamala, di gedung KPK di Jakarta, Kamis (1/11).

Sementara itu, terkait materi gugatan, dimana Korlantas meminta KPK mengembalikan sejumlah dokumen yang disita. Rasamala menjelaskan, hingga kini dokumen tersebut masih diverifikasi. Apakah dokumen-dokumen itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK atau tidak, belum bisa ditentukan sekarang.

Sebagai informasi saja, gugatan perkara No. 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel, diajukan oleh Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto. Sidang gugatan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kusno.

Korlantas mengajukan gugatan, karena KPK dianggap menyita dokumen milik Korlantas yang tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator Korlantas.

Dalam perkara simulator itu, KPK menetapkan empat tersangka yakni eks-Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×