Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri sepenuhnya berada pada kewenangan KPK. Jika tidak diperpanjang penyidik KPK, masa penahanan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di Korlantas yang sebelumnya ditangani penyidik Bareskrim Polri, akan habis pada tanggal 31 Oktober 2012. Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenseral Sutarman di Jakarta, Jumat (26/10).
"Penanganan kasus Korlantas secara teknis sepenuhnya tergantung KPK. Sejak kita limpahkan, secara teknis berada pada kewenangan KPK," kata Sutarman.
Sutarman menjelaskan, masa penahanan dari empat tersangka akan habis pada tanggal 31 Oktober. "Kalau tidak diperpanjang (KPK), (masa penahanan) akan habis. Sejak kita limpahkan, kita tidak perpanjang. Harus bebas demi hukum. Tapi, KPK bisa melanjutkan," kata Sutarman.
Terkait pelimpahan barang bukti dan berkas, menurut Sutarman, hal itu juga tergantung pada penyidik KPK. Sejak ada perintah Presiden, penyidik Bareskrim sebenarnya sudah siap menyerahkan. (Marcus Suprihadi/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News