kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Kompolnas desak Korlantas cabut gugatan ke KPK


Selasa, 30 Oktober 2012 / 16:23 WIB
Kompolnas desak Korlantas cabut gugatan ke KPK
ILUSTRASI. Kandungan ginsengnya yang banyak membuat Sup Ayam Ginseng ini memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh, salah satunya menurunkan kadar gula darah. Dok/Korean Bapsang


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri segera mencabut gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kompolnas menganggap gugatan itu bisa memperburuk citra Polri yang semakin terpuruk.

"Untuk mencegah memburuknya citra Polri khususnya atas munculnya berbagai dugaan dan spkulasi yang tidak perlu, kami usulkan agar Korlantas segera mencabut gugatan perdata terhadap KPK," kata anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, Selasa (30/10).

Selain alasan tersebut, Edi menuturkan sangat tidak logis sesama komponen penegak hukum saling gugat perdata. "Jangan beri celah pada berkembangnya isu sektoral dalam penegakan hukum," ujarnya.

Asal tahu saja, Korlantas menggugat KPK karena dianggap telah menyita dokumen yang tidak terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Korlantas mengaku telah meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen tersebut namun belum mendapat tanggapan.

KPK sendiri berdalih sedang memilah-milah dokumen yang diperlukan. Namun, akhirnya Korlantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korlantas mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 425 miliar dan immateriil Rp 6 miliar.

Gugatan ini kemudian dianggap bertentangan pidato SBY pada 8 Oktober lalu. Pidato itu memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan dugaan korupsi proyek simulator kepada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×