kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Djoko: Gugatan Korlantas bisa dirundingkan lagi


Selasa, 30 Oktober 2012 / 11:44 WIB
Djoko: Gugatan Korlantas bisa dirundingkan lagi
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta, Rabu (16/6). Pemerintah targetkan pertumbuhan ekonomi 2022 di kisaran 5,6%, ini saran Kadin


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menepis tudingan polisi tidak mematuhi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mengenai adanya gugatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko mengatakan akan dirundingkan kembali.

Djoko menjelaskan, gugatan Korlantas terhadap KPK tersebut dilayangkan sebelum pidato Presiden SBY. "Jadi jangan ada nada seolah-olah itu membantah presiden. Itu salah," tegasnya, Selasa (30/10).

Djoko mengatakan, gugatan tersebut masih bisa diselesaikan di luar pengadilan. Dia mengaku sudah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Polisi Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Timur membenarkan. Dia mengatakan, masalah pengembalian dokumen tersebut masih terbuka dikomunikasikan kembali. "Ini masalah berkaitan dengan tugas-tugas nanti tentunya masih bisa dibicarakan yah," paparnya.

Asal tahu saja, Korlantas menggugat KPK karena dianggap telah menyita dokumen yang tidak terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Korlantas mengaku telah meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen tersebut namun belum mendapat tanggapan.

KPK sendiri berdalih sedang memilah-milah dokumen yang diperlukan. Namun, akhirnya Korlantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korlantas mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 425 miliar dan immateriil Rp 6 miliar.

Gugatan ini kemudian dianggap bertentangan pidato SBY pada 8 Oktober lalu. Pidato itu memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan dugaan korupsi proyek simulator kepada KPK.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×