kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa Cici Tegal terkait Siti Fadilah


Jumat, 22 Mei 2015 / 12:27 WIB
KPK periksa Cici Tegal terkait Siti Fadilah
ILUSTRASI. Persyaratan Terbaru UTBK-SNBT 2024, Peserta Lulus SNBT Tak Boleh Ikut Jalur Mandiri.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005.

Cici diperiksa sebagai saksi bagi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, yang dijerat KPK sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SFS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (22/5).

Cici pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan. Namun, saat itu ia diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Direktur SDM dan Pendidikan Rumah Sakit Dharmais, Rustam Syarifuddin Pakaya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti Fadilah ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007. Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×