Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (17/4) memanggil Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Rencananya, Rahmat diminta sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng. “Diperiksa sebagai saksi tersangka AM,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha Priharsa Nugraha saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
Priharsa menambahkan, selain bersaksi untuk Andi Mallarangeng, Rahmat juga akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar dan tersangka Mantan Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus.
Namun sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan belum kunjung hadir di kantor KPK. Sementara itu penyidik juga memanggil Kadis Tata Ruang Pemkab Bogor Burhanuddin, PNS Kadis Tata Bangunan Pemkab Bogor dan Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.
Seperti diketahui, dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bupati Bogor diduga terlibat dalam pengurusan tanah Hambalang. BPK menyebut, Bupati Bogor menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal.
Dalam pemeriksaan yang sebelumnya, Rachmat sempat mengaku kalau dirinya didesak untuk menandatangani rencana tapak itu. Ia pun membantah ada uang pelicin untuk memuluskan perizinan Hambalang, kendati tidak dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News