kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK periksa Bupati Bogor terkait kasus Hambalang


Rabu, 17 April 2013 / 14:16 WIB
KPK periksa Bupati Bogor terkait kasus Hambalang
ILUSTRASI. Tentara Myanmar berjalan di dekat kompleks kongres di Naypyitaw, Myanmar, 2 Februari 2021.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (17/4) memanggil Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Rencananya, Rahmat diminta sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng. “Diperiksa sebagai saksi tersangka AM,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha Priharsa Nugraha saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

Priharsa menambahkan, selain bersaksi untuk Andi Mallarangeng, Rahmat juga akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar dan tersangka Mantan Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus.

Namun sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan belum kunjung hadir di kantor KPK. Sementara itu penyidik juga memanggil Kadis Tata Ruang Pemkab Bogor Burhanuddin, PNS Kadis Tata Bangunan Pemkab Bogor dan Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.

Seperti diketahui, dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bupati Bogor diduga terlibat dalam pengurusan tanah Hambalang. BPK menyebut, Bupati Bogor menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal.

Dalam pemeriksaan yang sebelumnya, Rachmat sempat mengaku kalau dirinya didesak untuk menandatangani rencana tapak itu. Ia pun membantah ada uang pelicin untuk memuluskan perizinan Hambalang, kendati tidak dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×