kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Adnan Buyung menjadi ketua tim pengacara Anas


Rabu, 17 April 2013 / 13:31 WIB
Adnan Buyung menjadi ketua tim pengacara Anas
ILUSTRASI. Steven Gerrard dan Frank Lampard masuk radar Aston Villa jadi pengganti Dean Smith


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menjadi ketua tim penasihat hukum tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Buyung akan mendampingi Anas menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Para pengacara lama Anas yang berasal dari luar kantor Adnan Buyung Nasution Partners (ABNP) Law Firm juga ikut bergabung.

Pengumuman itu disampaikan dalam jumpa pers di klantor ABNP, di Jakarta, Rabu (17/4). Jumpa pers dihadiri para pengacara, yakni Buyung, Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.

Pia Akbar Nasution dari ABNP mengatakan, tujuan dibentuknya tim pembela Anas untuk memastikan proses hukum perkara dalam perkara proyek Hambalang berjalan sesuai koridor hukum, tidak direkayasa, dan menghormati segala hak tersangka.

"Kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan momentum proses hukum perkara gratifikasi ini yang mempunyai nilai strategis sebagai bagian upaya bersih-bersih dari belenggu praktik korupsi. Ini sekaligus pintu masuk dalam pengusutan kasus korupsi lainnya," kata Pia.

Pia menambahkan, pihaknya juga berharap ada pemberitaan yang berimbang terhadap Anas. Menurut dia, selama ini Anas telah disudutkan dengan peradilan opini melalui pemberitaan sejak kasus suap Wisma Atlet merebak hingga bocornya draf surat perintah penyidikan atas nama Anas.

"Kami menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan KPK ataupun pihak lain yang terkait untuk memastikan proses hukum agar berjalan lancar, jujur, dan bersih. Dengan demikian, status hukum Anas sebagai tersangka tidak terkatung-katung dan segera memperoleh kepastian hukum," kata Pia.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. (Sandro Gatra/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×