kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK periksa Agus Marto untuk kedua kalinya


Rabu, 10 April 2013 / 10:47 WIB
KPK periksa Agus Marto untuk kedua kalinya
ILUSTRASI. Diam-diam menyedot uang, 151 aplikasi Android telah menipu penggunanya


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Ini merupakan pemeriksaan kedua Agus sebagai saksi.

"Saya diundang untuk memberikan keterangan tambahan terkait dengan Hambalang," kata Agus Marto Wardojo saat tiba di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Agus tiba sekitar pukul 10.00 wib dengan mengenakan kemeja biru muda lengan panjang. Ia mengaku tidak mengetahui keterangan apa yang diharapkan penyidik pada panggilan pemeriksaan kali ini. Pria yang sebentar lagi menyandang jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia itu menduga akan ada tersangka baru yang ditetapkan KPK.

"Mungkin ada tambahan tersangka baru, makanya saya dipanggil," imbuhnya.

Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Agus hadir untuk bersaksi dalam kasus Hambalang. Kata dia, menkeu diundang sebagai saksi atas tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga KPK Dedi Kusdinar serta mantan Menpora Andi A. Mallarangeng.

"Saksinya DK dan AAM," ujar Priharsa.

Selain Agus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, Dirut PT Biro Insiyur Exakta Ida Nurraida dan Direktur Teknik dan Operasional PT Biro Insiyur Exakta Sonny Anjangsono.

Dalam kasus ini,  KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer dan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan dibawa ke meja persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×