Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait kasus korupsi proyek sport center Hambalang. Agus diperiksa untuk yang melibatkan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menjadi Ketua Konsorsium Proyek.
Dalam pemeriksaan, Agus menuturkan, ia diminta penyidik KPK untuk menjelaskan perihal Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan negara. Agus mengatakan ia menjelaskan soal mana tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dan kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut Agus, tugas kementerian teknis atau Kemenpora adalah sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.
Karena itu, semua proses anggaran, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban harus dilakukan oleh Kemenpora. Berdasarkan UU Keuangan juga, Agus melanjutkan, Kemenpora memiliki kewenangan untuk menginstruksikan terjadinya perikatan atau punya kewenangan menginstruksikan terjadinya pembayaran.
"Dan yang penting lagi, kementerian teknis dalam hal ini Kemenpora juga bertanggungjawab untuk memeriksa kegiatan yang ada," tegas Agus.
Jika secara formil dan materil semua proses yang ditempuh selama ini sudah baik, pada saat Kemenpora memerintahkan ada pembayaran, Kementerian Keuangan tinggal melakukan verifikasi dan menyakinkan adanya dana yang dibayar. "Itu yang kami jelaskan, sehingga KPK memahami tugas fungsi kementerian teknis dan apa tupoksi kemenkeu,"ucap Agus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Teuku Bagus M. Noer, dan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum. Hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan dibawa ke meja persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News