kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PT tolak banding KPK, Angie tetap di bui 4,5 tahun


Jumat, 14 Juni 2013 / 16:57 WIB
PT tolak banding KPK, Angie tetap di bui 4,5 tahun
ILUSTRASI. Promo Alfamart Serba Gratis 1-15 Januari 2022


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pingkan Sondakh (angie). Angie adalah terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, mantan Putri Indonesia ini tetap menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun dan membayar denda sebesar 250 juta subsider enam bulan kurungan yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst," kata juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Jumat (14/6).

Menurutnya, pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar menurut hukum. Sehingga, dapat menguatkan putusan banding. Sobari menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan suara bulat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Pudjiwahono dengan anggota Asnahwati, As'adi Alma'ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi.

Sebelumnya, permohonan banding ini diajukan oleh pihak KPK karena menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor masih terlalu rendah untuk Angie. Semula, mantan politikus Partai Demokrat itu dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tapi, akhirnya Angie hanya diputus hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, banding tersebut diajukan lembaganya atas sangkaan penerimaan hadiah (pasal 12 a) dan permintaan mengembalikan uang pengganti (pasal 18) terhadap Angie tidak dikabulkan hakim. "Kami akan kuatkan kembali tuntutan pasal 12 a dan pasal 18, sehingga aset bisa disita dalam memori banding," ujar Johan kala itu.

Saat dikonfirmasi mengenai penolakan banding ini, Johan mengaku pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. "Masih dipelajari," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×