kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa 4 saksi kasus suap reklamasi


Kamis, 23 Juni 2016 / 12:46 WIB
KPK periksa 4 saksi kasus suap reklamasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi, Kamis (23/6).

KPK memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan. Keempat saksi tersebut ialah General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang, serta dua orang pekerja swasta bernama Tekno Wibowo dan Ali Hanafi Lijaya.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis.

Selain menghadirkan empat saksi, KPK juga memeriksa Sanusi. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Raperda reklamasi ini. Pemeriksaan terhadap Sanusi untuk menggali dugaan adanya pihak lain yang menerima suap dari pengembang.

Sebelumnya, Mohamad Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (1/4/2016). Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) malam. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang disita tersebut diberikan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Uang suap tersebut terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×