Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tak melewatkan hadirnya terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin di kantornya sejak pekan kemarin.
Selain meminta keterangan yang bersangkutan untuk menjadi saksi rekannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, lembaga anti rasuah itu juga mencecar Nazar dalam kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda yang membelitnya.
"Kasusnya sebagai tersangka. Sekarang dia diperiksa kasus Garuda," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Elza, kliennya itu rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, dia bilang, selain akan memberi keterangan dalam kasus pencucian uang saham PT Garuda, Nazar juga akan membeberkan ke penyidik mengenai 12 proyek yang pernah diungkapnya beberapa waktu lalu.
Hanya saja, saat ditagih kembali bukti-bukti yang pernah dijanjikan bakal diserahkan ke penyidik, pengacara kondang itu berdalih berkas itu tertinggal di LP Sukamiskin, Bandung. "Ini datanya ketinggalan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Nazaruddin telah melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Kala itu ia menyebut Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup yaitu PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar dan PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar.
Selain itu, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News