Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Indriyanto Seno Adji Plt Pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi komentar Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Patrice Rio Capella yang menyatakan tiga pimpinan sementara KPK tidak sah dalam menentukan tersangka.
Maqdir bilang, perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penunjukkan pimpinan sementara KPK hanya lewat Presiden, tanpa persetujuan DPR. Lantaran penetapan pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK tak sah, penetapan tersangka oleh mereka pun tidak dibenarkan.
"Ada-ada saja. DPR kan sudah setuju atas Perppu tersebut," kata Indriyanto Seno Adji, plt pimpinan KPK, Senin (26/10).
Maqdir memasukkan persoalan keabasahan tiga Plt Pimpinan KPK tersebut dalam praperadilan milik kliennya, Patrice Rio Capella.
Tiga pimpinan KPK yang ditunjuk Februari lalu adalah Taufiequrahman Ruki sebagai plt Ketua KPK, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.
Asal tahu saja, Rio Capela mengajukan permohonan pra peradilan terkait penyelidikan, penyidikan, serta penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sekadar mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rio Capela sebagai tersangka karena diduga Menerima dana sebesar Rp 200 juta yg diduga untuk mengamankan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News