kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Praperadilan Patrice gugat keabsahan pimpinan KPK


Senin, 26 Oktober 2015 / 15:52 WIB
Praperadilan Patrice gugat keabsahan pimpinan KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keabsahan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berstatus pelaksana tugas (plt) disertakan dalam gugatan praperadilan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Karena itu, penetapan Patrice sebagai tersangka oleh KPK, dianggap tidak sah

"Ketentuan dari undang-undang KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti harus diangkat dengan persetujuan DPR. Tapi, ketiga pimpinan tersebut hanya diangkat berdasarkan keputusan Presiden," kata Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Patrice Rio Capella, Senin (26/10).

Maqdir alhasil memasukkan kejanggalan tersebut dalam berkas praperadilan Patrice yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asal tahu saja, Patrice mengajukan permohonan praperadilan terkait penyelidikan, penyidikan, serta penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka karena diduga Menerima dana sebesar Rp 200 juta yg diduga untuk mengamankan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×