kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.976   84,00   0,47%
  • IDX 5.896   -204,86   -3,36%
  • KOMPAS100 768   -27,83   -3,50%
  • LQ45 581   -17,43   -2,91%
  • ISSI 204   -7,32   -3,46%
  • IDX30 329   -9,33   -2,76%
  • IDXHIDIV20 403   -9,08   -2,20%
  • IDX80 87   -3,11   -3,45%
  • IDXV30 109   -2,02   -1,82%
  • IDXQ30 105   -2,37   -2,20%

Praperadilan Patrice gugat keabsahan pimpinan KPK


Senin, 26 Oktober 2015 / 15:52 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keabsahan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berstatus pelaksana tugas (plt) disertakan dalam gugatan praperadilan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Karena itu, penetapan Patrice sebagai tersangka oleh KPK, dianggap tidak sah

"Ketentuan dari undang-undang KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti harus diangkat dengan persetujuan DPR. Tapi, ketiga pimpinan tersebut hanya diangkat berdasarkan keputusan Presiden," kata Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Patrice Rio Capella, Senin (26/10).

Maqdir alhasil memasukkan kejanggalan tersebut dalam berkas praperadilan Patrice yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asal tahu saja, Patrice mengajukan permohonan praperadilan terkait penyelidikan, penyidikan, serta penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka karena diduga Menerima dana sebesar Rp 200 juta yg diduga untuk mengamankan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×