CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK panggil pegawai Hutama Karya atas kasus Sorong


Senin, 29 September 2014 / 10:42 WIB
KPK panggil pegawai Hutama Karya atas kasus Sorong
ILUSTRASI. 5 Cara Menghilangkan Kulit Bertekstur dengan Benar, Gimana?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang karyawan PT Hutama Karya, Hari Prasojo pada Senin (29/9). Hari dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin pagi.

Lebih lanjut menurut Priharsa, keterangan Hari diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Budi diduga mengetahui informasi terkait kasus korupsi yang dilakukan bosnya tersebut.

Budi, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT HK tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek tersebut. Modus dalam kasus tersebut salah satunya diduga adanya penggelembungan (mark up) anggaran proyek senilai Rp 70 miliar tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24,2 miliar.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan, akan menjerat pihak Kementerian Perhubungan sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini. Pasalnya, Kementerian Perhubungan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini. Kendati demikian, Johan masih enggan menjelaskan lebih jauh pihak yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×