Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menjelang diserahkannya hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng menyatakan kesiapannya apabila nantinya akan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun hanya memasrahkan kasus yang membelitnya pada lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut. "Kami menghormati proses hukum itu. Kita serahkan saja ke KPK," kata Andi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Namun meski mengaku siap ditahan, Andi tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam proyek pembangunan pusat olahraga senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Menurutnya, lebih baik saat ini dihormati saja proses hukum yang sedang berlangsung.
Sekadar catatan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang baru akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).
Hingga kini di antara empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan.
Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News