kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Audit selesai, tersangka Hambalang segera ditahan


Rabu, 21 Agustus 2013 / 15:48 WIB
Audit selesai, tersangka Hambalang segera ditahan
Andre Notohamijoyo, Paradoks Pembangunan Papua. Beliau adalah Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia.foto dok.pribadi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera menyelesaikan hasil perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang pada pekan ini.

Menurutnya, Ketua BPK Hadi Purnomo telah berjanji akan menyerahkan hasil tersebut paling lambat pekan depan. Kata dia, penyerahan itu akan ditindaklanjuti dengan penahanan tersangka Hambalang.

"Setelah diterima, akan dipelajari, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap AAM. Penahanan selanjutnya nanti dilihat," kata Abraham saat ditemui di kantornya, Rabu (21/8).

Abraham bilang, jika paling lambat pekan depan hasil tersebut diserahkan, maka penyidiknya akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka kasus Hambalang.

Ketika ditanya siapa tersangka yang lebih dahulu ditahan, Abraham hanya memastikan kalau penahanan yang dilakukannya berpatokan dengan urutan penetapan tersangka.

"Misalnya begini saat penetapan tersangka yang pertama kali dilakukan adalah Dedi kemudian AAM dan AU," imbuhnya.

Sekadar catatan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang baru akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).

Hingga kini, di antara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan.

Sementara, Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×