kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Audit selesai, tersangka Hambalang segera ditahan


Rabu, 21 Agustus 2013 / 15:48 WIB
Audit selesai, tersangka Hambalang segera ditahan
Andre Notohamijoyo, Paradoks Pembangunan Papua. Beliau adalah Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia.foto dok.pribadi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera menyelesaikan hasil perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang pada pekan ini.

Menurutnya, Ketua BPK Hadi Purnomo telah berjanji akan menyerahkan hasil tersebut paling lambat pekan depan. Kata dia, penyerahan itu akan ditindaklanjuti dengan penahanan tersangka Hambalang.

"Setelah diterima, akan dipelajari, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap AAM. Penahanan selanjutnya nanti dilihat," kata Abraham saat ditemui di kantornya, Rabu (21/8).

Abraham bilang, jika paling lambat pekan depan hasil tersebut diserahkan, maka penyidiknya akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka kasus Hambalang.

Ketika ditanya siapa tersangka yang lebih dahulu ditahan, Abraham hanya memastikan kalau penahanan yang dilakukannya berpatokan dengan urutan penetapan tersangka.

"Misalnya begini saat penetapan tersangka yang pertama kali dilakukan adalah Dedi kemudian AAM dan AU," imbuhnya.

Sekadar catatan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang baru akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).

Hingga kini, di antara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan.

Sementara, Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×