Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berusaha menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk membongkarnya, hari ini (18/10), komisi antirasuah ini memanggil Taufik Mappaenre, mantan deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang aset manajemen investasi (AMI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.
Taufik menjabat sebagai deputi BPPN bidang AMI pada tahun 2002. Pada tahun tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Inpres No. 9 tahun 2002 yang mengatur tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Namun, pada 2004, Syafruddin yang menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim.
Belakangan, menurut hitungan BPK, pengembalian dari Sjamsul bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Diduga, ada kongkalikong dibalik pengeluaran SKL ini.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News