Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar bawang putih masuk ke dalam kategori bahan pokok. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun menanggapi soal itu.
Menurut Enggar, hal tersebut akan dibawa ke Kementerian Perekonomian untuk didiskusikan. "Itu sudah kami ajukan ke rakormenko. Pokoknya harus dirapatkan dulu tinggal nanti tunggu keputusan Menko," kata Enggar, Jumat (9/8).
Oleh karena itu akan dijadwalkan pertemuan antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Perekonomian untuk membahas usul ini. Hanya saja, Enggar mengaku belum ada jadwal pasti untuk membahas ini.
Baca Juga: Ini kata mendag soal suap impor bawang putih yang melibatkan anggota DPR
Soal kasus suap bawang putih tersebut, Enggar menyerahkan proses tersebut kepada KPK. Terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, KPK telah menaikkan status enam orang sebagai tersangka.
Diduga sebagai pemberi adalah CSU alias AFung, DDW, dan ZFK. Sementara diduga sebagai penerima adalah INY sebagai Anggota DPR 2014-2019, MBS yang merupakan orang kepercayaan INY, serta ELV.
Baca Juga: Bukannya mencatat, ini yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani jika ngantuk saat rapat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News