kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Beberapa anggota DPD siap menjamin Irman Gusman


Senin, 19 September 2016 / 16:20 WIB
Beberapa anggota DPD siap menjamin Irman Gusman


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tommy Singh, meminta komisi Pemberantasan Korupsi menangguhkan penahanan kliennya.

Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Tommy enggan membeberkan nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman.

Tomy menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun ia akan tetap berusaha mengajukan hal itu.

Sebab, ia meyakini Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap.

Menurut dia, Irman tidak mengetahui bahwa bingkisan yang diberikan oleh pengusaha yang berkunjung ke rumahnya berisi uang.

Oleh karena itu, penangguhan penahanan harus diberikan sampai KPK bisa membuktikan bahwa kliennya bersalah.

"Dia enggak tahu apa-apa. Dia mengetahui ada bingkisan, setelah diambil baru tahu," ucap Tommy.

KPK menangkap Irman di kedamannya pada Jumat (16/9) malam.

Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×