kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

20 Mei, sidang perdana praperadilan Sofyan Basir


Jumat, 10 Mei 2019 / 22:41 WIB
20 Mei, sidang perdana praperadilan Sofyan Basir


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka Sofyan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.  Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sofyan ini rencananya digelar Senin (20/5) pada pukul 09.00 WIB.

"Baru ditetapkan, sidang perdana praperadilan 20 Mei," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Agus Widodo untuk memimpin jalannya sidang praperadilan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski Biro Hukum belum menerima dokumen terkait pengajuan praperadilan itu, KPK pada dasarnya siap menghadapi praperadilan Sofyan.

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5).

Menurut Febri, KPK yakin bahwa prosedur dan substansi perkara yang ditangani sudah berjalan sebagaimana mestinya. "Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni KPK c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir akan Digelar 20 Mei",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×