kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK mungkin putuskan pemangilan paksa Nazaruddin pekan depan


Minggu, 19 Juni 2011 / 17:47 WIB
KPK mungkin putuskan pemangilan paksa Nazaruddin pekan depan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memutuskan mekanisme pemanggilan paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Pasalnya, kelima pimpinan KPK belum sempat berembuk.

Wakil ketua KPK Moch Jasin mengatakan, KPK kemungkinan akan mengambil keputusan pemanggilan paksa terhadap Nazaruddin, pada pekan mendatang. "Semua keputusan di KPK melalui rapat pimpinan (rapim) terlebih dahulu. Keputusannya minggu besok," ujar Jasin kepada KONTAN, Minggu (19/6).

Jasin mengaku, pada akhir pekan lalu masih menjalani tugas di luar kota, sehingga keputusan terkait mekanisme pemanggilan paksa terhadap Nazaruddin belum sempat dirumuskan dan diputuskan. Menurutnya, kehadiran Nazaruddin sangat penting untuk membongkar kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu.

Sementara, Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) mengaku masih menungu keputusan dari KPK soal pemulangan Nazaruddin dari Singapura ke Indonesia. "Kita menunggu permintaan dari KPK untuk menjalankan sejumlah kebijakan yang akan memungkinkan pemulangan paksa M Nazaruddin, dari Singapura," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Padang, seperti dikutip Antara, Minggu (19/6).

Patrialis mengatakan, pihaknya belum bisa menjemput paksa Nazaruddin tanpa ada permintaan dari KPK. Selain itu, Kemenkumham juga hingga sekarang belum tahu status hukum Nazaruddin. Akibatnya, Kemenkumham belum bisa mencabut paspor Nazaruddin. Pencabutan paspor hanya bisa dilakukan pihak imigrasi dengan alasan yang kuat seperti alasan penegakan hukum.

"Karena kami tidak punya kewenangan untuk mencabut dan membatalkan paspor seseorang kecuali dengan satu alasan, seperti permintaan dari para penegak hukum," ujar Patrialis.

Pemanggilan paksa terhadap Nazaruddin dilakukan setelah mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/6) dan Kamis (16/6). Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait penyelidikan pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional di 2004, pada Jumat (10/6). Namun, anggota Komisi VII DPR ini juga mangkir.

Sebelumnya, Kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis menjamin kliennya Nazaruddin akan pulang ke Indonesia. Tapi dengan syarat, KPK tidak melakukan pembunuhan karakter pada mantan bendahara Partai Demokrat (PD) itu. "Tunggu dulu keadaan, kalau karakternya masih dibunuh KPK, ya tidak," kata Kaligis. Menurut pengacara senior ini, kliennya yang masih berada di Singapura selama ini merasa terus diserang KPK seolah-olah kliennya bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×