Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah berancang-ancang untuk menjemput paksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, Nazaruddin sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus suap pembangunan wisma atlit, Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkata, jika tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, mekanisme selanjutnya adalah penjemputan paksa. "KPK sudah memanggil sesuai dengan prosedur ternyata yang bersangkutan sampai Kamis (16/6) tidak hadir. Pengacaranya pun juga tidak hadir," jelasnya.
Namun, yang jadi permasalahan ialah posisi Nazaruddin yang kini berada di Singapura. Ini bakal menyulitkan KPK untuk menjemput paksa. Karenanya, tim penyidik dan pimpinan KPK tengah mendiskusikan langkah-langkah penjemputan paksa ini. "Tentu yang pertama kita harus mengetahui dulu di mana keberadaan Pak Nazar," jelasnya.
Johan juga memastikan mekanisme penjemputan Nazaruddin akan berbeda dengan mekanisme yang sedang diupayakan KPK untuk memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan pemanggilan dua kali kepada Nazaruddin terkait dua kasus yang berbeda. Pada hari Jumat (10/6), KPK memanggil Nazaruddin soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang masih dalam proses penyelidikan. Lalupada hari Senin (13/6), KPK memanggilnya sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap yang menimpa Sesmenpora Wafid Muharam yang telah memasuki proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News