kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK bantah terima surat keterangan sakit dari Nazaruddin


Jumat, 17 Juni 2011 / 20:30 WIB
KPK bantah terima surat keterangan sakit dari Nazaruddin
ILUSTRASI. Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama saat perayaan ulang tahun KONTAN


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat keterangan apa pun dari
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Karena itu, KPK sedang mempersiapkan langkah selanjutnya yakni pejemputan paksa.

Juru bicara KPK Johan Budi mengemukakan sampai panggilan kedua Nazaruddin belum memberikan keterangan apa pun soal panggilan KPK. "Tidak ada pengacara dan surat Nazaruddin yang sampai ke KPK hingga saat ini," ujar Johan kepada KONTAN, Jumat (17/6).

KPK berencana memanggil paksa Nazaruddin setelah dua kali pemanggilan tidak datang. Johan mengatakan, pemanggilan paksa ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Saat ini pimpinan KPK sedang merumuskan pemanggilan paksa Pak Nazar," tegas Johan.

KPK sendiri sudah mengetahui keberadaan Nazaruddin. Johan mengatakan, Nazaruddin berada di Singapura.

Nazaruddin mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/6) dan Kamis (16/6). Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait penyelidikan pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nansional pada 2004 pada Jumat (10/6). Namun, anggota Komisi VII DPR ini juga mangkir.

Nazaruddin dipanggil terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×