kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

KPK bantah terima surat keterangan sakit dari Nazaruddin


Jumat, 17 Juni 2011 / 20:30 WIB
ILUSTRASI. Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama saat perayaan ulang tahun KONTAN


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat keterangan apa pun dari
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Karena itu, KPK sedang mempersiapkan langkah selanjutnya yakni pejemputan paksa.

Juru bicara KPK Johan Budi mengemukakan sampai panggilan kedua Nazaruddin belum memberikan keterangan apa pun soal panggilan KPK. "Tidak ada pengacara dan surat Nazaruddin yang sampai ke KPK hingga saat ini," ujar Johan kepada KONTAN, Jumat (17/6).

KPK berencana memanggil paksa Nazaruddin setelah dua kali pemanggilan tidak datang. Johan mengatakan, pemanggilan paksa ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Saat ini pimpinan KPK sedang merumuskan pemanggilan paksa Pak Nazar," tegas Johan.

KPK sendiri sudah mengetahui keberadaan Nazaruddin. Johan mengatakan, Nazaruddin berada di Singapura.

Nazaruddin mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/6) dan Kamis (16/6). Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait penyelidikan pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nansional pada 2004 pada Jumat (10/6). Namun, anggota Komisi VII DPR ini juga mangkir.

Nazaruddin dipanggil terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×