kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK mulai telusuri aset Tubagus Chaery Wardhana


Kamis, 24 Oktober 2013 / 19:19 WIB
KPK mulai telusuri aset Tubagus Chaery Wardhana
ILUSTRASI. Saraswanti Indoland Development bakal segera IPO


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

Salah satu langkah yang ditempuh KPK untuk menelusuri hal tersebut dengan memeriksa saksi kunci, yakni Laura Patinama Hartono dan Ferdi Prawiradireja hari ini, Kamis (24/10).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keduanya hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Wawan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konsitusi (MK) yang juga menyeret Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.

"Maksud dan tujuan pemeriksaan keduanya tentu ada beberapa informasi yang ingin digali penyidik terkait TCW," kata Johan saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Kamis (24/10).

Kedua saksi disebut-sebut sebagai saksi kunci lantaran dianggap cukup mengetahui sepak terjang Wawan. Laura sendiri diketahui sebagai sekretaris Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama. Sedangkan Ferdi disebut sebagai salah satu orang yang sempat ditangkap penyidik KPK saat operasi tangkap tangan terhadap Wawan, Kamis (3/10) dini hari lalu.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Akil terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada Rabu (2/10) malam lalu.

Dalam kasus tersebut, Wawan diduga memberi suap kepada Akil melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Kini KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×