Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tak sampai dua pekan dari penyerahan audit investigasi tahap II dalam proyek Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) akhirnya menyelesaikan perhitungan akhir kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, nilai akhir yang diperolehnya ternyata sama dengan nilai perkiraan kerugian negara yang tercantum pada laporan audit investigasi tahap II, yaitu sebesar Rp 463,66 miliar.
"Setelah koordinasi selesai antara KPK dan BPK kemarin, langsung hari ini kami buatkan perhitungannya dan kami serahkan," kata Hadi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Ia beralasan, lambatnya penyerahan nilai kerugian negara tersebut terjadi karena dari perhitungan hasil audit investigasi tahap II Hambalang masih perlu dilakukan koordinasi dengan KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Hadi mengatakan, kerugian negara ini merupakan besaran semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai proyek Hambalang dengan nilai kontrak Rp 1,2 triliun.
Sayang saat ditanya lebih lanjut peruntukan pengeluaran tersebut, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Pokoknya semua termasuk pengadaan barang jasa. Ini total loss, bukan partial loss," tegasnya.
Penyerahan nilai kerugian negara itu sendiri disambut baik oleh Ketua KPK Abraham Samad. Menurut Abraham, ia dan anak buahnya akan segera melakukan langkah hukum yang lebih konkret dalam kasus Hambalang.
Meski tak menjelaskan apa yang akan dilakukannya, ia memastikan nilai akhir perhitungan kerugian negara ini akan membawa kasus itu ke meja persidangan.
"Saya pastikan ini jadi bukti sangat konkret, valid, dan akurat untuk membuktikan korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor," tandasnya.
Sekadar catatan, kubu KPK pernah mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang baru akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News