kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK mulai panggil saksi dalam kasus Imam Nahrawi


Jumat, 20 September 2019 / 14:03 WIB
KPK mulai panggil saksi dalam kasus Imam Nahrawi
ILUSTRASI. MENPORA IMAM NAHRAWI MENGUNDURKAN DIRI


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil saksi untuk diperiksa dalam kasus dana hibah KONI yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik dijadwalkan memanggil seorang pihak swasta bernama Alverino Kurnia untuk diperiksa pada Jumat (20/9). 

Baca Juga: KPK klaim selamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menpora, Imam Nahrawi)," kata Febri pada Jumat pagi. 

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI untuk tahun anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000. 

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin. 

Baca Juga: Ternyata, Imam Nahrawi dicegah bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam memutuskan mundur dari jabatannya. Febri mengatakan, KPK akan memanggil Imam untuk diperiksa dalam waktu dekat. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Mulai Panggil Saksi dalam Kasus Imam Nahrawi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×