kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

KPK minta usul terhadap RUU KUHP tidak diacuhkan


Rabu, 16 September 2015 / 15:03 WIB
KPK minta usul terhadap RUU KUHP tidak diacuhkan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berharap masukan KPK terkait rancangan undang-undang KUHP mendapatkan respon positif dan tidak diacuhkan.

"Kami apresiasi pemerintah yang mengajak KPK untuk memberikan masukan. Tapi, jangan sekedar dimintai pendapat saja dan tidak dimenangkan, useless kalau begitu," katanya, Rabu (16/9).

Johan menegaskan, usulan KPK adalah jangan sampai delik korupsi masuk dalam rancangan undang-undang KUHP alasannya bisa melemahkan dan tidak masuk dalam ranah KPK ataupun Kejaksaan lantaran masuk dalam pidana umum.

Johan mengaku KPK akan sangat kecewa bila masukannya tidak dipertimbangkan. Persoalannya, delik korupsi tersebut juga menjadi persoalan di dalam Kejaksaan Agung.

Asal tahu saja, Senin (14/9) lalu Dirjen Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Ham sowan ke KPK untuk mendengarkan masukan dari KPK terkait rancangan undang-undang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×