kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK minta usul terhadap RUU KUHP tidak diacuhkan


Rabu, 16 September 2015 / 15:03 WIB
KPK minta usul terhadap RUU KUHP tidak diacuhkan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berharap masukan KPK terkait rancangan undang-undang KUHP mendapatkan respon positif dan tidak diacuhkan.

"Kami apresiasi pemerintah yang mengajak KPK untuk memberikan masukan. Tapi, jangan sekedar dimintai pendapat saja dan tidak dimenangkan, useless kalau begitu," katanya, Rabu (16/9).

Johan menegaskan, usulan KPK adalah jangan sampai delik korupsi masuk dalam rancangan undang-undang KUHP alasannya bisa melemahkan dan tidak masuk dalam ranah KPK ataupun Kejaksaan lantaran masuk dalam pidana umum.

Johan mengaku KPK akan sangat kecewa bila masukannya tidak dipertimbangkan. Persoalannya, delik korupsi tersebut juga menjadi persoalan di dalam Kejaksaan Agung.

Asal tahu saja, Senin (14/9) lalu Dirjen Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Ham sowan ke KPK untuk mendengarkan masukan dari KPK terkait rancangan undang-undang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×