kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

KPK ingin korupsi ditangani khusus


Rabu, 16 September 2015 / 14:43 WIB
KPK ingin korupsi ditangani khusus


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah mendatangi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendengar masukan terkait delik korupsi yang masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, berharap, masukan yang diberikan KPK tak hanya sebatas angin lalu. 

"Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya persoalan yang ada di KPK tidak didengar," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9). 

Johan mengatakan, KPK memberi masukan kepada pemerintah bahwa sebaiknya delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam KUHP karena akan kehilangan kekhususannya. Masukan dari KPK, kata Johan, jangan hanya didengarkan, tetapi juga dimenangkan. 

"KPK jangan sekadar dimintai pendapat doang, itu useless. Delik tadi juga jadi persoalan di kejaksaan," kata Johan.

KPK sebelumnya telah menyurati Kemenkumham dan meminta agar delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam revisi KUHP.

Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, menilai, jika korupsi masuk ke dalam kategori pidana umum, maka korupsi bukan lagi masuk ranah KPK. Dengan demikian, kata dia, hal itu akan melemahkan fungsi KPK. 

"Ini menyangkut segala kewenangan pemeriksaan tipikor oleh KPK, dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Indriyanto. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×