kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK minta Kemendagri nonaktifkan Atut


Jumat, 27 Desember 2013 / 20:48 WIB
KPK minta Kemendagri nonaktifkan Atut
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Senin (8/8/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku segera melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Menurut Bambang, usulan penonaktifan sementera untuk kepala daerah berperkara adalah standar operasional prosedur yang ada di KPK.

"KPK ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengirim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Bambang, seseorang kepala daerah yang telah ditahan KPK pasti tidak efektif menjalankan tugas-tugasnya sehingga negara pun akan dirugikan karena harus membayarkan penghasilannya. Kemudian juga menurut Bambang, hal tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah untuk meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya.

"Ada potensi orang ini menggunakn orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti dan macam-macam atau justru mengarahkan, mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," tambah Bambang.

Lebih lanjut menurut Bambang, ketika kemudian Atut telah diberhentikan maka proses penyidikan kasus yang menjeratnya akan lebih mudah. Bambang bilang, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan menjadi terdakwa (quasi terdakwa). Oleh karena itu menurut Bambang, tidak perlu menunggu menjadi terdakwa untuk menonaktifkan Atut.

Meski demikian, Bambang belum bisa dikonfirmasi apakah pihaknya saat ini telah mengirimkan surat tersebut atau belum. Yang jelas kata Bambang, tindakan itu merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK yang tidak hanya akan diberlakukan kepada Atut saja.

"Saya bilang itu adalah standar, ya SOP gitu. SOP bukan hanya terhadap RAC (Ratu Atut Chosiyah), tapi terhadap yang lainnya," tutur Bambang.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×