Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma saat ini sedang mengupayakan pengalihan jenis penahanan Atut menjadi tahanan kota. Hal tersebut dilakukan menyusul penolakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan penangguhan penahanan Atut.
"Ya kira-kira seperti itu. Kita usahakan. Karena itu adalah hak hukum diatur dalam KUHAP. Hak kami sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu kepada penyidik yang menangani perkara ini," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Meski demikian, Sukatma pun enggan berandai-andai apabila upayanya tersebut nantinya kembali ditolak KPK. Sukatma bilang, pihaknya terus mengupayakan langkah hukum berikutnya. "Kita liat saja nanti langkah-langkah hukum berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersilakan Atut Chosiyah maupun tim pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. Namun apakah permohonan penangguhan penahanan itu bakal dikabulkan KPK, Bambang mengaku KPK memiliki kewajiban menjamin proses hukum yang cepat dan objektif.
Menurut pengacara Atut, Firman Wijaya, penahanan Atut yang begitu cepat menimbulkan kerugian bagi negara karena roda pemerintahan Provinsi Banten jadi terganggu. Menurut Firman, Atut masih terikat dengan jabatannya sebagai kepala daerah di Banten sehingga Firman yakin kliennya tidak mungkin melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News