kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Pengacara minta Ratu Atut sebagai tahanan kota


Jumat, 27 Desember 2013 / 12:50 WIB
Pengacara minta Ratu Atut sebagai tahanan kota
ILUSTRASI. Mouth Taping adalah sebuah metode bermanfaat yang mengharuskan penggunanya untuk menempelkan plester khusus di area mulut saat akan tidur di malam hari.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma saat ini sedang mengupayakan pengalihan jenis penahanan Atut menjadi tahanan kota. Hal tersebut dilakukan menyusul penolakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan penangguhan penahanan Atut.

"Ya kira-kira seperti itu. Kita usahakan. Karena itu adalah hak hukum diatur dalam KUHAP. Hak kami sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu kepada penyidik yang menangani perkara ini," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Meski demikian, Sukatma pun enggan berandai-andai apabila upayanya tersebut nantinya kembali ditolak KPK. Sukatma bilang, pihaknya terus mengupayakan langkah hukum berikutnya. "Kita liat saja nanti langkah-langkah hukum berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersilakan Atut Chosiyah maupun tim pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. Namun apakah permohonan penangguhan penahanan itu bakal dikabulkan KPK, Bambang mengaku KPK memiliki kewajiban menjamin proses hukum yang cepat dan objektif.

Menurut pengacara Atut, Firman Wijaya, penahanan Atut yang begitu cepat menimbulkan kerugian bagi negara karena roda pemerintahan Provinsi Banten jadi terganggu. Menurut Firman, Atut masih terikat dengan jabatannya sebagai kepala daerah di Banten sehingga Firman yakin kliennya tidak mungkin melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×