kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

KPK minta Jokowi atasi gap aturan korupsi


Jumat, 05 Mei 2017 / 15:16 WIB
KPK minta Jokowi atasi gap aturan korupsi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo mengatasi gap aturan soal korupsi. Permintaan ini disuarakan saat bertemu Jokowi, Jumat (5/5).

Agus Raharjo, Ketua KPK mengatakan, saat ini aturan korupsi di Indonesia masih njomplang. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB (UNCAC). Tapi, sampai saat ini, aturan yang dimiliki Indonesia di bidang korupsi masih belum lengkap. "Masih ada banyak gap," katanya usai pertemuan.

Agus mengatakan, sampai saat ini, Indonesia masih belum punya undang-undang pemberantasan korupsi sektor swasta dan aturan tentang jual beli. Indonesia juga belum punya undang-undang tentang pemberantasan transaksi tunai. "Itu masukan kami," katanya.

Agus mengatakan, keberadaan aturan kourpsi di sektor swasta dan jual beli jabatan penting dan mendesak. Keberadaan aturan tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk memperbaiki karakter bangsa.

"Karena dengan itu, suap dan gratifikasi di sektor swasta, seperti ketika ada pemasok ikan berhubungan dengan koki di restoran agar ikannya laku kemudian dia beri sesuatu sebagai tanda terima kasih, bisa kena," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×