Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara. Kali ini yang menjadi objeknya adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Setelah menetapkan mantan direktur utamanya, Budi Tjahjono, KPK yakin punya bukti meyakinkan bahwa aliran uang yang diduga merugikan negara hingga Rp 15 miliar ini juga mengalir ke pejabat Jasindo yang lain. Meski begitu, hal ini dibantah direksi yang lain.
"Diduga komisi yang diterima agen kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo," kata Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK.
Dihubungi KONTAN, kemarin Kamis (4/5), Sahata Lumban Tobing, salah Direktur Operasi Ritel PT Jasindo yang juga sempat menjadi bawahan Budi Tjahjono menuturkan, perusahannya sudah berusaha melakukan operasi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk soal penunjukkan agen.
"Dalam Undang-undang perasurasuransian UU 40/2014 kan sudah diatur. Mekanisme bisnis diatur, ada broker, ada agen. Nah, proses pelaksanaan seperti itu sudah diatur. Kami harus sesuai undang-undang. Kan kita juga diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Sahata.
Meski begitu, dia enggan mengomentari soal adanya aliran dana dari agen kepada pejabat lain. Dia hanya menandaskan bahwa pihaknya siap membantu KPK mengumpulkan bukti-bukti.
"Kalau soal perkara hukumnya, saya tidak bisa berkomentar. Tapi yang jelas kami siap membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kontan belum bisa menghubungi Budi Tjahjono. Ketika nomor HP-nya dihubungi, yang tersambung mengaku bukan Budi.
Sebelumnya, KPK menduga penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Budi dalam dua proses pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas, yaitu pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Pada pengadaan pertama, yang lelangnya dilakukan pada 2009, PT Jasindo ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. Waktu itu, Budi menunjuk seorang agen. Begitu pula pada proyek BP Migas periode selanjutnya. Dua orang agen tersebut diduga mendapat komisi lantaran PT Jasindo memenangkan lelang.
Sementara anggota konsorsium terdiri dari 5 perusahaan lain, yaitu PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Wahana Tata, PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Adira Dinamika
KPK sebenarnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini sejak pertangahan 2016. Sementara proses penyidikan ataupun penetapan tersangka telah dilakukan sejak akhir Maret 2017.
KPK menjerat Budi dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan disangkakannya pasal ini, kemungkinan besar dalam waktu dekat KPK juga akan mengumumkan tersangka lagi. Alasannya, Budi tidak sendiri dalam melakukan tindakan memperkaya diri, orang lain, ataupun korporasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News