kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

KPK menahan 4 tersangka kasus izin tanah di Bogor


Kamis, 18 April 2013 / 06:44 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap izin tanah pemakaman di kawasan Bogor, Jawa Barat. Meski telah menetapkan 5 orang tersangka, tetapi hanya 4 orang saja yang digelandang ke hotel prodeo malam tadi (17/4).

"Tersangka yang sudah ditetapkan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di beberapa rutan," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Rabu (17/4).

Johan menguraikan PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu di rutan Cipinang, pihak swasta Nana Supriatna di rutan Polda Metro Jaya dan terakhir Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo di rutan KPK. Sementara satu orang lagi yaitu ketua DPRD Bogor Iyus Djuher tidak dilakukan penahanan pada malam ini lantaran yang bersangkutan baru dilakukan penangkapan pagi ini.

"Sementara ID masih dilakukan pemeriksaan belum selesai," terang Johan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan izin pemakaman tanah seluas 1 juta meter persegi di Desa Antar Jaya, Tanjung Sari Bogor. 

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pns Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak swasta Nana Supriatna. Iyus, Usep dan Wely dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan pasal pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×