kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK memutuskan tidak akan banding atas vonis Nusa Konstruksi (DGIK)


Jumat, 11 Januari 2019 / 17:36 WIB
KPK memutuskan tidak akan banding atas vonis Nusa Konstruksi (DGIK)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Duta Graha Indah atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK).

Perusahaan tersebut divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta. DGIK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.

Majelis hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT DGI yang telah berubah nama menjadi DGIK," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1).

Menurut Febri, meskipun ada perbedaan dengan tuntutan jaksa, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang diajukan oleh KPK sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut DGIK membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. DGIK juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416. Jaksa juga menuntut hak DGIK mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.

"Terkait dengan pencabutan hak bagi DGIK untuk mengikuti lelang selama 6 bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," ujarnya.

KPK juga menekankan pencabutan hak lelang jangan sampai mematikan perusahaan. Karena, banyak orang-orang yang mencari nafkah dan mengandalkan keberlangsungan hidupnya dari perusahaan tersebut.

"Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp 85,49 miliar kami pandang telah sesuai dengan perhitungan," papar Febri.

Uang pengganti dipertimbangkan berdasarkan keuntungan perusahaan atas delapan proyek yang diperoleh dari bantuan Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240 miliar.

Kemudian, dikurangi uang senilai Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan replik penuntut umum bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran commitment fee yang dibayar terdakwa kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sekitar Rp 67 miliar.

Hasil pengurangan tersebut menjadi Rp 121 miliar. Jumlah itu kembali dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke KPK sebesar Rp 35 miliar.

"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada DGIK, dan akan lebih baik jika DGIK berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," kata dia.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×