kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK pertimbangkan banding atas vonis DGIK


Jumat, 04 Januari 2019 / 16:46 WIB
KPK pertimbangkan banding atas vonis DGIK


Reporter: Sinar Putri S.Utami, Tane Hadiyantono | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan banding atas vonis majelis hakimi terhadap PT Duta Graha Indah, yang sudah bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Pasalnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tetap menghargai vonis hakim terhadap DGIK. Namun, mereka juga memiliki hak untuk mengajukan banding. Karena itu, saat ini pimpinan KPK  tengah mendiskusikan kemungkinan pengajuan banding tersebut.

"Pimpinan harus dikusi dulu dengan jaksa penuntut KPK tentang menerima atau akan banding karena tidak sesuai dengan yang dituntut oleh KPK," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (4/1).

Dalam perkara ini, DGIK disangkakan memperkaya diri sendiri atas proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Karena itu, hakim menjatuhkan vonis mencabut hak DGIK untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korups, yaitu selama dua tahun.

Selain dicabutnya hak mengikuti proyek pemerintah, DGIK juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.5 miliar.

Kuasa hukum DGIK Soesilo Ariwibowo mengatakan pihaknya tidak akan banding atas putusan tersebut. Menurutnya DGI menerima dan akan menjalankan putusan majelis hakim tersebut.

"Kami juga sudah maksimal memberikan pembuktian dan tidak mungkin lagi bisa memberikan tambahan bukti seandainya pun kami banding. Walau berat kami anggap ini putusan terbaik buat klien kami,"tandasnya.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×