kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

KPK pertimbangkan ajukan banding terhadap Duta Graha Indah


Selasa, 08 Januari 2019 / 20:02 WIB
KPK pertimbangkan ajukan banding terhadap Duta Graha Indah


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan banding atas vonis majelis hakim terhadap PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa sampai saat ini masih mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis yang diterima DGIK. "Masih tahap pikir-pikir," kata Febri Diansyah yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (8/1).

Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk pertimbangan hakim dan apakah vonis yang dijatuhkan dipandang cukup proporsional atau tidak.

DGIK didakwa memperkaya diri sendiri pada proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Vonis yang diterima DGIK berupa pencabutan hak DGIK untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Vonis tersebut lebih ringan 18 bulan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU menuntut DGIK tak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Selain tak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan, DGIK juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×