kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) menerima putusan hakim terkait kasus korporasi


Senin, 07 Januari 2019 / 16:22 WIB
Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) menerima putusan hakim terkait kasus korporasi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) telah mendengarkan putusan atau vonis dari Pengadilan terkait dengan kasus yang melibatkan Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti pada proses persidangan sejak awal, Perseroan diwakili oleh Direktur Utama DGIK, Djoko Eko Suprastowo. Dalam pembacaan putusan tersebut, puluhan karyawan Perseroan juga turut hadir memenuhi ruang sidang. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Ibu Diah Siti Basariah membacakan putusan dari Pengadilan untuk perusahaan.

Adapun putusan Pengadilan adalah pidana denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak Perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Terhadap putusan yang diberikan, Djoko Eko menyatakan bahwa Perseroan akan menghormati, menerima dan menjalankan putusan tersebut dengan segera.

“Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi (DGIK) menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena kami beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami," ujarnya dalam siaran pers, Senin (7/1)

Dalam hal pemenuhan uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara sebesar kurang lebih 85 Miliar Rupiah, Djoko Eko mengatakan hingga saat ini Perseroan masih berusaha untuk mengumpulkan dana tersebut, salah satu cara yang dilakukan Perseroan guna memenuhi hal tersebut adalah dengan melakukan
penjualan terhadap aset-aset yang tidak produktif sehingga tidak mengganggu keuangan Perseroan secara signifikan.

Terkait dengan salah satu vonis yang melarang Perseroan untuk mengikuti lelang proyek dari Pemerintah selama 6 bulan, Djoko Eko juga menanggapi bahwa perusahaan telah mempunyai strategi dalam menghadapi vonis tersebut dengan berkonsentrasi pada proyek-proyek swasta terutama dalam skala menengah dan besar.

"Hal ini tidak berlebihan mengingat pada operasional Perseroan beberapa tahun terakhir telah terpenuhinya bagian proyek swasta dari pendapatan Perseroan dari proyek-proyek swasta berkisar 60% hingga 70%, dengan adanya jeda ini, Perseroan diberikan waktu menata diri untuk masuk kembali ke proyek pemerintah," lanjutnya.

Almanda Pohan, Sekretaris Perusahaan menambahkan bahwa seluruh karyawan DGIK sudah lama menunggu adanya putusan dari Pengadilan. Dengan dijalankannya putusan ini nantinya dirinya berharap permasalahan ini akan segera tuntas dan perusahaan kami bisa kembali menata diri dengan lebih dewasa dan perusahaan juga dapat berjalan baik seperti sebelumnya.

Dengan adanya permasalahan ini Djoko menyampaikan perusahaan dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran yang sangat berharga yang pernah dilalui oleh Perseroan untuk berjalan dan berkembang di masa yang akan datang dengan tata kelola bisnis yang baik dengan harapan hal tersebut akan berpengaruh positif bagi kelangsungan hidup Perseroan beserta sejumlah karyawan yang dinaungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×