kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPP: SBY harus copot Denny Indrayana


Senin, 15 Juli 2013 / 06:10 WIB
PPP: SBY harus copot Denny Indrayana
ILUSTRASI. Warga lansia Korea Selatan bersiap untuk menerima vaksin Covid-19 di pusat vaksinasi di Seoul, Korea Selatan, Kamis (1/4/2021).


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi PPP DPR, Ahmady Yani menganggap, tindakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang baru melapor pada Presiden SBY 10 jam setelah peristiwa kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Gusta adalah kesalahan besar. Oleh sebab, itu ia mendesak agar Denny segera dicopot dari jabatannya.

Menurut Yani, merupakan hal yang sangat ironis jika Presiden SBY baru mendapat laporan 10 jam setelah peristiwa kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ada yang bermasalah di internal Kementerian Hukum dan HAM.

"Seharusnya, Presiden mendapat informasi pertama kali dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. Betapa kementerian tidak memilik responsibility dan tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang terjadi," kata Yani kepada Kontan, Minggu, (14/7).

Pria yang juga Anggota Komisi III ini menduga, Presiden SBY hanya diberi pemaparan secara makro terkait PP No 99 Tahun 2012 yang isinya memperketat pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, terorisme, dan korupsi. Presiden tidak mendapat informasi yang cukup dan memadai tentang PP No 99 Tahun 2012 ini. Padahal remisi, pembebasan bersyarat dan sejenisnya merupakan alat mujarab bagi para napi supaya berkelakuan baik di Lapas. "Itu esensi remisi dan pembebasan bersyarat," imbuh Yani.

Lebih jauh, Yani meyakini  lambatnya menyampaikan informasi ke Presiden, termasuk terjadinya kerusuhan di LP Tanjung Gusta, karena disebabkan adanya dua matahari kembar di dalam tubuh Kemenkumham. Kondisi ini menurutnya tak seharusnya terjadi, mengingat tugas wamen seharusnya membantu menteri. Oleh karenanya, ia berharap Presiden SBY segera mengakhiri dua matahari kembar di Kemenkumham.

"Caranya dengan mencopot Wamenkumham Denny Indrayana. Tujuannya agar kerja menteri lebih fokus dan terarah. Selama ini, kerja Menkumham Amir Syamsuddin sudah on the track," pungkas pria yang juga Anggota Tim Pengawas Century DPR tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, (11/7) meletus kerusuhan di LP Tanjung Gusta. Menurut Kepala LP Tanjung Gusta, Muji Raharjo, jumlah napi yang tinggal hanya 2.380 orang dan yang kabur 212 orang. Dua napi tewas terbakar.

Menurut perkembangan terakhir dari Kepala Bagian Penerangan Satuan Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rana SP, jumlah tahanan yang masih melarikan diri dari semula 212 orang, kini tinggal 127 orang. "Sebab aparat kepolisian sudah menangkap 85 orang sampai sabtu siang," kata Rana di Jakarta.

Kerusuhan di LP Tanjung Gusta sendiri diduga akumulasi tidak didapatnya remisi sebagian napi pasca terbitnya PP No 99 Tahun 2012. Selain itu, diduga persoalan listrik dan air yang tak dapat dinikmati narapidana memicu kerusuhan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×