Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari permohonan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTS) Neneng Sri Wahyuni. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengaku masih menimbang permohonan dari istri Nazaruddin itu.
Zulkarnaen mengaku pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Yang jelas, dia mengatakan, permohonan Neneng itu bukanlah sikap kooperatif. "Kalau kooperatif tentu statusnya tidak buron dari awal," tutur Zulkarnaen saat dihubungi, Senin (7/5).
Neneng saat ini menjadi buronan KPK. Dia kabur ke luar negeri. Pada 26 April 2012 lalu, Neneng mengajukan permohonan kepada KPK agar tidak ditangkap. Sebagai imbalnya, dia bersedia pulang ke tanah air.
Pengacara Neneng, Junimart Girsang berharap KPK segera menanggapi surat permohonan itu. Dia berharap ada surat balasan resmi dari KPK. "Tentunya karena itu surat resmi, kita juga mengharapkan KPK menanggapinya secara resmi. Etikanya harusnya begitu," katanya.
Junimart mengatakan, KPK akan mendapatkan keuntungan bila bekerjasama dengan Neneng. Keuntunganya, KPK bisa memulangkan Neneng tanpa mengeluarkan anggaran besar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya menyebutkan bahwa KPK belum pernah melakukan kompromi dengan tersangka sekaligus buronan suatu kasus korupsi. Karena itu, KPK terlihat lebih utamakan untuk mengintensifkan kerjasama dengan kepolisian internasional (Interpol), untuk penangkapan istri M. Nazaruddin itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News