Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras).
Permintaan mantan petinggi Partai Demokrat ini diakui oleh salah satu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief. Menurut Elza, Nazaruddin ingin penjemputan bukan penahanan. Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin lainnya Rufinus Hutauruk bilang, Nazaruddin meminta istrinya Neneng dijadikan sebagai tahanan rumah. "Benar seperti itu," ujar Rufinus melalui pesan singkat pada Rabu (2/5).
Selaiin itu, Rufinus meminta KPK memberikan jaminan ketenangan terhadap Neneng yang ingin kembali ke Indonesia. Meski begitu, Rufinus mengklaim pihaknya tidak mengetahui keberadaan Neneng.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus menelusuri keberadaan Neneng yang bertolak ke luar negeri bersama Nazaruddin pada 23 Mei 2011 lalu.
Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, awal Agustus tahun lalu. Neneng yang kini menjadi buronan Interpol itu diketahui berada di Malaysia. Namun, KPK belum bisa memastikan apakah Neneng telah berpindah negara atau tidak.
Pada proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker. Proyek senilai Rp 8,9 miliar itu dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News