kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Neneng nego KPK soal kepulangannya


Selasa, 01 Mei 2012 / 21:56 WIB
Neneng nego KPK soal kepulangannya
ILUSTRASI. Customer Service melayani nasabah di kantor CIMB Niaga Finance Jakarta, Senin (27/7). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/07/2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima surat dari tim kuasa hukum M. Nazaruddin. Surat tersebut berisi permohonan koordinasi antara KPK dan tim kuasa hukum, terkait upaya pemulangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP membenarkan, pimpinan KPK telah menerima surat permohonan koordinasi tersebut. "Jumat pekan lalu, pimpinan KPK menerima surat dari pengacara (kuasa hukum Nazaruddin). Surat itu isinya mereka ingin koordinasi soal pemulangan Neneng ke Indonesia," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/5).

Lanjut Johan, surat permohonan ini sedang dibahas dan diproses oleh pimpinan KPK. Hingga kini belum ada keputusan dari proses pembahasan permohonan tersebut.

Secara terpisah, Junimart Girsang, kuasa hukum Nazaruddin yang juga menjadi pengacara Neneng, membenarkan soal surat itu. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai maksud koordinasi dalam surat itu. "Iya (benar). Tapi nanti saja secara lengkapnya," elak Junimart.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan Neneng bersembunyi di Malaysia. "Sampai sekarang informasinya masih di Malaysia," sebut Busyro beberapa waktu silam.

Hingga saat ini KPK masih terus bekerjasama dengan interpol untuk menangkap istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Neneng termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang harus dikejar.

Neneng bersama Nazaruddin meninggalkan tanah air pada 23 Mei 2011. Beberapa waktu kemudian, KPK mengeluarkan perintah pencekalan. Selain itu, Neneng kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Hingga saat ini, keberadaan Neneng belum diketahui dan masih menjadi buronan Kepolisian Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×