kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK masih belum bisa periksa Siti Fadjriah


Rabu, 13 Maret 2013 / 21:14 WIB
KPK masih belum bisa periksa Siti Fadjriah
ILUSTRASI. Kurs Jual Beli Rupiah Terhadap Dolar AS Di BRI. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjriah, masih memerlukan perawatan sehingga belum dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Hal ini merupakan kesimpulan pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Fadjriah pada 6 Maret 2013.

“Masih perlu perawatan, belum bisa diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (13/3/2012). Fadjriah diketahui menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Beberapa waktu lalu, dokter IDI memeriksa Fadjriah dengan mendatangi rumah sakit tersebut.

Fadjriah merupakan pihak yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dana talangan Bank Century. Dia dan Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008.

Namun, hingga kini, penetapan tersangka Siti masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut Johan, KPK belum juga menerbitkan sprindik Fadjriah hingga kini karena hasil pemeriksaan IDI menilai yang bersangkutan masih perlu perawatan.

Saat rapat dengar pendapat dengan Tim Pengawas Century (Timwas Century) bulan lalu, Ketua KPK Abraham mengungkapkan alasan KPK belum menandatangani sprindik Siti. Menurut Abraham, kondisi kesehatan Siti tidak cakap dalam rangka pemeriksaan penegakan hukum.

Dia juga mengatakan, KPK telah meminta rekomendasi IDI untuk dijadikan dasar menerbitkan sprindik atas nama Siti. Karena belum adanya sprindik tersebut, KPK belum menggarap berkas pemeriksaan Siti. Sejauh ini KPK baru memeriksa saksi-saksi dalam melengkapi berkas pemeriksaan Budi.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×