Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dituding telah menghalangi pihak Kedutaan Besar Indonesia di Swiss melakukan pengejaran aset-aset bank Century yang dibawa kabur ke Swiss.
Djoko Susilo, Dubes Indonesia untuk Swiss menyebutkan, sejak masuknya tim pimpinan Wamenkumham itu, pihaknya sama sekali tidak memiliki akses untuk menuntaskan proses pembekuan aset yang diketahui berada disana.
“Sejak tim pak Denny masuk. Kami tidak punya akses lagi,” kata Djoko saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Djoko menguraikan hal tersebut jauh berbeda dengan tim pemburu aset yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. Kata dia, jika dengan tim Kejaksaan pihaknya sebagai wakil pemerintah di Swiss telah menjalin komunikasi yang cukup baik.
Mantan politisi Senayan itu menyebutkan, pasca masuknya anak buah Denny Indrayana selama setahun terakhir, pihaknya tidak dilibatkan karena yang bersangkutan langsung berhubungan dengan pemerintah Swiss.
“Mereka (pemerintah Swiss) mengatakan dapat instruksi untuk tidak berkomunikasi dengan KBRI Bern. Itu yang diinstruksikan orangnya pak Denny,” urainya.
Sementara itu terkait aset Bank Century senilai 156 juta dollar yang kini di bawah pengawasan pengadilan Zurich, menurut Djoko prosesnya sudah terhenti. Ia menjelaskan, proses Mutual Legal Assistance (MLA) yang sedang dibahas dengan pihak Kehakiman Swiss pun ikut terhenti.
Namun, tudingan Djoko dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Ia bilang, Denny Indrayana tidak pernah memimpin tim pemburu aset karena hingga kini tugas tersebut masih dikoordinasikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.
“Kami merasa seluruh hasil penelusuran dikerjakan (oleh pak Wamen) atas perintah Menkumham dan itu bisa kami jelaskan,” terang Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News